BARRU - Bupati Barru Dr. (HC) Ir. H. Suardi Saleh, M. Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Barru dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru, pada Jumat (9/8/2024).
Rapat Paripurna yang merupakan hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD Kab Barru bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD di lingkungan Pemerintah Kab Barru ini dibuka oleh Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi Wakil Ketua, Drs. H. Kamil Ruddin, M. Si, AFK. Majid, ST., dan dihadiri Anggota DPRD Barru.
Bupati Barru mengatakan, dalam forum Rapat Paripurna yang terhormat ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Barru mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Barru atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyamakan persepsi tentang KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025.
"Kami sangat mengapresiasi atas kerja keras Anggota Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam mencermati sekaligus membahas rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 sehingga pada akhirnya dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD", sebut Bupati.
Dikatakan, KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah mengalami penyesuaian agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan kabupaten, provinsi dan pusat, keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lebih lanjut Bupati mengurai, serangkaian pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD dengan TPAD, yakni melakukan akselerasi program dan kegiatan dimana pihak Eksekutif dan Legislatif mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan pembahasan KUA PPAS APBD 2025 berlangsung dengan baik. Diantaranya melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang memiliki kaitan dengan proses penyusunan KUA dan PPA untuk mematangkan program dan kegiatan pada masing-masing kewenangan.
"Persetujuan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama ini merupakan perwujudan rasa tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barru terhadap keberlangsungan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten barru, dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Barru yang dicita-citakan", terang Bupati.
Usai penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2025, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tk. I terkait Penyerahan, Pemandangan Umum Fraksi dan Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD).