OPINI - Korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan masalah serius yang telah merugikan pembangunan di tingkat desa. Dana desa dan ADD seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, penyalahgunaan dana tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab justru menciptakan ketimpangan dan memperburuk kondisi sosial ekonomi desa.
Korupsi dana desa umumnya terjadi karena lemahnya pengawasan dan transparansi, serta rendahnya kapasitas aparat desa dalam mengelola anggaran.
Hal ini membuka celah bagi pejabat desa atau pihak terkait untuk melakukan tindakan korupsi, seperti mark-up anggaran, fiktif proyek, atau pemotongan dana yang seharusnya sampai ke masyarakat.
Penyalahgunaan dana desa dan ADD berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat dari dana tersebut.
Proyek infrastruktur yang seharusnya dapat meningkatkan kualitas hidup sering kali terbengkalai atau tidak sesuai dengan kebutuhan. Akibatnya, masyarakat desa kehilangan kesempatan untuk berkembang dan semakin terpinggirkan dari pembangunan nasional.
Untuk mengatasi masalah ini, penting adanya peningkatan pengawasan yang lebih ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat desa itu sendiri.
Selain itu, pelatihan bagi aparat desa terkait pengelolaan keuangan yang baik dan transparan perlu dilakukan secara rutin. Masyarakat desa juga harus diberdayakan untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa, sehingga ada kontrol sosial yang efektif.
Korupsi dana desa dan ADD adalah penghambat utama pembangunan yang adil dan merata. Oleh karena itu, penanggulangan korupsi ini harus menjadi prioritas utama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Opini 07 Desember 2024
Oleh DPD JNI Barru