Relawan Paslon ARASKA Diduga Jadi Korban Teror, Alat Peraga Sementara Dirusak

    Relawan Paslon ARASKA Diduga Jadi Korban Teror, Alat Peraga Sementara Dirusak

    PUBLIK.CO.ID, BARRU - Tim hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Barru, ARASKA (H. Aras-Aska Mappe), resmi melaporkan dugaan pengrusakan alat peraga sementara ke Bawaslu dan Polres Barru, Minggu siang (15/9/2024).

    Aditya, perwakilan tim hukum ARASKA, menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan mendukung Bawaslu, KPU, dan Kepolisian dalam memastikan suasana yang aman dan tertib selama proses Pilkada berlangsung. 

    “Kami bersama tim hari ini mengunjungi Bawaslu dan Polres untuk menyampaikan laporan dugaan teror dan pengrusakan alat peraga kami, ” kata Aditya.

    Tim hukum ARASKA melaporkan bahwa dugaan pengrusakan terjadi di Kelurahan Sumpang, Kabupaten Barru, saat relawan ARASKA sedang memasang banner

    Pada saat kejadian, relawan mereka dibuntuti oleh dua orang yang mengendarai motor NMAX. Satu dari pelaku diduga memiliki ciri-ciri botak, semantara satu orang lainnya berambut panjang. 

    Selain itu, ada dugaan bahwa relawan juga diintai oleh seseorang yang mengendarai mobil Avanza putih di sekitar lorong rumah relawan tempat pemasangan spanduk.

    Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (14/9/2024), sekitar pukul 01.00 WITA. Menurut laporan, beberapa alat peraga yang dipasang oleh relawan ARASKA ditemukan rusak dan ditarik paksa. 

    Bukti berupa foto kerusakan alat peraga juga disertakan dalam laporan ke pihak berwenang.

    Aditya menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai langkah pendewasaan demokrasi dalam menyambut Pilkada, agar masyarakat dapat memilih tanpa adanya intervensi atau provokasi. 

    "Kami percaya kepada lembaga negara seperti Bawaslu dan Polres untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan kewenangan mereka, " tegas Aditya.

    Ia juga menyatakan bahwa tim hukum ARASKA mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Bawaslu dan Polres Barru. 

    Meskipun tahapan kampanye belum dimulai secara resmi, dugaan pengrusakan ini bisa saja diarahkan ke pidana umum atau diproses melalui mekanisme penanganan pelanggaran cepat oleh Bawaslu. 

    “Kami yakin Bawaslu akan bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran ini, ” tutup Aditya yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

    (*)

    pilkada barru
    Achmad. A

    Achmad. A

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Masa Depan Kreatif: Workshop Gen...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Barru Dukung Penuh Pendidikan...

    Berita terkait