BARRU - Sidang lanjutan Kasus dugaan penipuan travel haji di Kabupaten Barru, Sulsel, Senin (20/01/20245).
Sidang Lanjutan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Barru Kelas II di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Sidang kali ini menghadirkan saksi Oknum kepolisian Kabupaten Barru H. Aswan yang di ketahui adalah suami terdakwa Hj. Haeriah yang merupakan pemilik PT Al Hijrah Nurul Jannah
Saksi tersebut yang diharapkan dapat memberikan keterangan lebih mendalam terkait aliran dana dan kronologi kasus. Majelis Hakim menegaskan pentingnya keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang melibatkan kerugian.
Proses hukum terhadap Hj. Haeriah masih terus berlanjut, dan masyarakat menantikan hasil akhir dari persidangan ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 22 januari 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan penguatan bukti-bukti.