Ketua & Anggota BPD Pujananting Rangkap Jabatan, Diduga Bertentangan PP Manajemen PNS, ASN dan P3K

    Ketua & Anggota BPD Pujananting Rangkap Jabatan, Diduga Bertentangan PP Manajemen PNS, ASN dan P3K

    BARRU – Guru (P3K) SDN double job atau rangkap jabatan yang juga sebagai ketua BPD Desa Pujananting, kabupaten Barru. menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan/ double job, Jumat (31/05/24).

    ASN (P3K) yang rangkap jabatan itu diketahui berinisial (S) Guru SD dan Ketua BPD, Inisial (M) Guru Paud, Inisial (N) Guru SD, Inisial (D) Kepala Sekolah Paud, Inisial (J) Guru Paud serta inisial (S) Ketua Bumdes Desa Pujananting salah satu kepala sekolah PAUD.

    Hasil penelusuran awak media, rangkap jabatan double job lebih dari satu setelah dilantik beberapa tahun yang lalu, yang bersangkutan merupakan Ketua BPD dan Anggota BPD di Desa Pujananting.

    Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job.

    Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.

    Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

    Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media ini minggu malam (26/5), melalui Via Telepon, kepala bidang  PAUD dan PNF H. Arkil Hafid, S.Ag. M.Pd, mengatakan, "bahwa kalau ada Guru PAUD yang juga menjabat anggota BPD harus memilih salah satunya karena satu sumber accounting atau sumber keuangan yang sama yaitu APBD, "imbuhnya.

    Di tempat terpisah Kepala Badan kepegawaian Kabupaten Barru  Syamsir S.IP, M.Si mengatakan, " kalau ASN tidak boleh double accounting atau sumber keuangan yang sama".

    "Dia juga menyebut Bahwa Badan pengawas Desa (BPD) sama halnya dengan kepala Desa yang juga ASN tidak boleh menerima gaji pokok double sehingga harus memilih salah satunya, " Kata syamsir saat ditemui.

    Seorang warga yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan kepada awak media ini, mengatakan gimana mau maju Desa Pujananting kalau ketua BPDnya tidak fokus pada satu pekerjaan, yang seharusnya memilih salah satunya, karena gaji ASN, P3K dan BPD miliki sumber accounting sama. 

    ketua dan Anggota BPD yang telah lulus P3K seharusnya bisa memilih salah satu bidang profesi yang di tekuninnya agar tidak mengganggu konsentrasi kerja, dan juga akan menerima gaji double dari sumber keuangan yang sama APBD atau APBN, " Tegas Syamsir S.IP,

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Plt Ketua TP PKK Bersama Kadis Pertanian...

    Artikel Berikutnya

    Ulfah-MHG Resmi di Usung Partai NasDem,...

    Berita terkait