Barru - Kegiatan pertambangan tanpa izin yang marak di sejumlah daerah di Indonesia khususnya di kabupaten Barru Sulawesi Selatan, di Desa Libureng Dusun Panincong Kecamatan Tanete Riaja, diduga adanya aktivitas ilegal penambangan tanah urug atau golongan galian C, Ahad (14/4/2024).
Salah satu warga berinisial Ar yang ditemui oleh awak media menyampaikan, " sepengetahuan saya pak lokasi tersebut akan diratakan untuk pembangunan rumah tinggal oleh pemilik lahan, yaitu H. Ulla, " ugkapnya.
Parahnya lagi, tempat pengambilan tanah tersebut diduga membahayakan pengendara lain di sebabkan tidak terlihat tanda-tanda atau simbol keluar masuknya dump truk pengangkut material dari lokasi, dimana lokasi tambang galian tersebut terletak pinggir jalan poros Barru soppeng yang menanjak dan tikungan terjal sehingga berisiko untuk pengguna jalan yang melintas. Pantauan langsung awak media
Tidak jauh dari lokasi tambang, Tim media menyambangi H. Ulla pemilik lahan minggu sore sekitar pukul 15.30 Wita, akan tetapi pemilik lahan tersebut tidak berada ditempat alias keluar daerah menuju kota makassar ungkap Salah satu Family ditemui dikediaman H. Ulla dalam hal ini keponakan pemilik lahan tersebut.
ABD inisial adalah keponakan H.Ulla menyampaikan bahwa pak aji tidak dirumah dalam perjalanan menuju kota Makassar.
" Kami bersepakat dengan pemilik alat berat (excavator PC 200 Komatsu) yang mengelola lokasi tersebut mulai dari perijinan hingga penjualan material kami terima beres". Kata Abd
Sementara itu, Plt Desa libureng kecamatan Tanete riaja kabupaten barru saat ditemui di kediamannya menyampaikan " Saya sempat menegur keberadaan alat berat tersebut 2 hari sebelum lebaran, apakah sudah mengurus ijin ungkap kepemilik alber atau pengelola lahan tersebut. Lanjut, mauji dikasih rata pak desa jawab pengelola lahan".
Dengan terbitnya pemberitaan ini di mohon untuk instansi terkait bisa menindak tegas oknum yang di duga melakukan galian C tanpa mengantongi Surat Izin Operasi (SIO).